You are herePeraturan Akademik
Peraturan Akademik
UMUM
Pendidikan di Sekolah Manajemen Informatika dan Komputer Indonesia mandiri (STMIK - IM) berdasarkan SK Menteri Pendidikan Nasional No. 042/D/O/1994, serta Petunjuk Pelaksanaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (1983), diselenggarakan dengan Sistem Satuan Kredit Semester (SKS). Rumusan cara penyelenggaraan SKS di STMIK - IM akan diuraikan secara ringkas di bawah ini dan diharapkan dapat menjadi pedoman bagi sivitas akademika yang telah ditetapkan sejak tahun 1994.
Sistem Satuan Kredit Semester (SKS)
Perencanaan, penyusunan serta pelaksanaan program pendidikan mengacu pada Satuan Kredit Semester (SKS) sebagai tolok ukur beban akademik mahasiswa.
Untuk kegiatan akademik berbentuk kuliah, satu SKS setara dengan upaya mahasiswa sebanyak 3 (tiga) jam seminggu selama satu semester. Upaya itu meliputi :
» Limapuluh menit interaksi akademik terjadwal dengan staf pengajar
» Satu jam kegiatan terstruktur
» Satu jam kegiatan mandiri
Kegiatan terstruktur dilakukan dalam rangka kuliah, misalnya menyelesaikan tugas, membuat laporan, menelusuri literatur, dsb sedang kegiatan mandiri meliputi persiapan kuliah, membaca literatur, dsb.
Untuk kegiatan akademik berbentuk praktikum, tugas akhir, kerja praktek, dan bentuk sejenisnya, satu SKS setara dengan kerja akademik mahasiswa sebanyak tiga hingga lima jam seminggu dalam satu semester.
Beban Studi
Program pendidikan D3 minimal terdiri dari 110 SKS yang terbagi dalam enam semester, sedangkan untuk program pendidikan S1 minimal terdiri dari 144 SKS terbagi dalam delapan semester. Beban tiap semester berkisar antara 12 hingga 24 SKS, dan ini sangat bergantung pada kemajuan yang dicapai mahasiswa dalam satu semester. Oleh karena itu pertemuan perwalian dalam menentukan rencana studi merupakan proses yang harus ditempuh tiap mahasiswa di awal semester. Perkuliahan di STMIK - IM mengacu pada ketentuan yang berlaku dimana matakuliah-matakuliah dipilah berdasarkan golongan-golongan:
1. Matakuliah Dasar Umum (MKDU)
2. Matakuliah Dasar Keahlian (MKDK)
3. Matakuliah Keahlian (MKK)
Proses Perwalian dan Penyusunan Rencana Studi
Bagi setiap mahasiswa STMIK - IM ditentukan seorang staf pengajar sebagai Dosen Wali Akademik. Kepada Dosen Wali dipercayakan tugas untuk memberikan bimbingan bagi mahasiswa mengenai berbagai masalah yang dihadapi selama masa pendidikannya, menumbuhkan kebiasaan dan cara belajar yang efektif dan membantu mahasiswa menyusun rencana studi dan mengisi formulir rencana studi.
Setiap awal semester mahasiswa wajib mengambil formulir rencana studi dan daftar nilai semester sebelumnya. Setelah itu mahasiwa membayar uang pendidikan beserta iuran-iruran sah lainnya. Formulir rencana studi yang telah dicap BAU&K (lunas iuran pendidikan) beserta daftar nilai akan dijadikan bahan utama pertemuannya dengan Dosen Wali. Pengisian formulir dilaksanakan di hadapan Dosen Wali setelah konsultasi dijalankan dan setelah itu pengesahan diberikan oleh BAAK yang sebelumnya memeriksa kesesuaian pendaftaran dan matakuliah yang akan diadakan pada semester tersebut. Akhirnya seorang mahasiswa berhak mengikuti semua kegiatan akademik yang tercantum dalam formulir rencana studinya.
Fungsi dan Tujuan Perwalian
Fungsi bimbingan:
1. Mengarahkan mahasiswa kepada program pendidikan profesional di perguruan tinggi
2. Membantu mahasiswa merencenakan program studinya agar berhasil
3. Membantu para mahasiswa mengenal dirinya, seperti minat, bakat dan kemampuan khusus masing-masing
4. Membantu mahasiswa memecahkan masalah-masalah yang sedang dihadapi baik sosial maupun personal.
Tujuan bimbingan:
Membantu setiap mahasiswa dalam membuat pilihan (keputusan) dan menentukan sikap yang serasi dengan kemampuan, minat, kesempatan dan nilai-nilai sosial agar mahasiswa mampu memahami dirinya, mengembangkan potensi yang dimilikinya, memecahkan masalah dan kesulitan, menyesuaikan diri dan bersikap adaptif terhadap lingkungan akademik perguruan tinggi.
Dosen Wali dan Pelayanan Bimbingan:
Dosen Wali Akademik adalah dosen tetap STMIK - IM yang telah ditunjuk sebagai wali mahasiswa. Para dosen diharapkan secara kontinu memberikan layanan bimbingannya kepada para mahasiswa dengan cara sebagai berikut:
1. Menentukan waktu perwalian yang logis. Setiap mahasiswa agar diberi kesempatan yang cukup untuk mendiskusikan rencana dan problemanya
2. Kritis menilai kemajuan studi mahasiswa yang diwalikannya dengan mengamati daftar nilai semester-semester sebelumnya.
3. Membuat catatan tentang diri mahasiswa secara teliti agar diperoleh gambaran
4. Membina kerjasama dengan dosen-dosen lainnya untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap tentang mahasiswa asuhannya.
Peranan dosen wali dalam jangka panjang diharapkan:
1. Dapat menjadi orang pertama yang dapat membantu mahasiswa yang mendapat kesulitan dalam proses belajarnya.
2. Dapat mengungkap penyebab masalah-masalah yang terjadi pada proses akademik mahasiswa
3. Dapat menjalin komunikasi yang terbuka antara wali akademik dan mahasiswa yang memiliki kasus.
Perubahan Rencana Studi
Pada saat perkuliahan berjalan, mahasiswa yang telah melakukan perwalian dan telah mengambil matakuliah yang telah disetujui oleh Dosen Wali, dapat mengubah mata kuliah yang diambilnya dalam arti membatalkan suatu mata kuliah dan menggantikannya dengan mata kuliah yang lain, atau dapat mengundurkan diri dari suatu mata kuliah tanpa menggantikannya dengan mata kuliah yang lain, ataupun dapat menambah suatu mata kuliah dengan persetujuan Dosen Wali Akademik. Pelaksanaan perubahan tersebut berlangsung sampai minggu kedua setiap semester, dan diluar waktu tersebut mahasiswa telah dianggap mengambil mata kuliah sesuai dengan Formulir Rencana Studi.
Proses Penilaian
Hasil belajar seseorang dalam mencapai sasaran instruksional suatu kegiatan akademik dinyatakan dengan skala nilai huruf (“grade”) yang memiliki makna sebagai berikut:
| Nilai Akhir (NA) | Nilai absolut | Predikat |
| A (=4) B (=3) C (=2) D (=1) E (=0) K |
85-100 75-84 60-74 55-59 < 54 |
Sangat baik Baik Cukup Hampir cukup Kurang/Gagal Belum lengkap |
Sedangkan sistem penilaian yang dipakai di STMIK - IM adalah sistem penilaian secara relatif, artinya nilai seorang mahasiswa ditentukan berdasarkan rata-rata kelasnya. Mahasiswa yang memperoleh nilai D dan E harus mengulangi matakuliah tersebut pada kesempatan berikutnya. Hasil studi tiap matakuliah ditentukan oleh tiga komponen penilaian yang merupakan kesatuan dan masing-masing diberi bobot tertentu, yakni:
» Pelaksanaan tugas/kuis : Bobot = 20%
» Ujian Tengah Semester (UTS) : Bobot = 30%
» Ujian Akhir Semester (UAS) : Bobot = 50%
dengan memenuhi kehadiran kegiatan akademik minimal 80%, sehingga nilai akhir ditentukan dengan,
NA=(bobot x angka tugas)+(bobot x angka UTS)+(bobot x angka UAS)
Jika kehadiran kurang dari 80% nilai mahasiswa tidak akan dikeluarkan sebelum mahasiswa tersebut menghadap Ketua Jurusan atau Dosen yang bersangkutan untuk melaporkan dirinya dan memenuhi persyaratan kehadiran (direalisasikan dalam bentuk tugas khusus, dsb).
Indeks Prestasi Kumulatip (IPK) dihitung dari nilai hasil ujian terakhir untuk seluruh matakuliah yang diambil, dengan diberi bobot SKS untuk tiap matakuliah yang bersangkutan, dimana untuk setiap mata kuliah ditentukan :
Mutu = Skor grade x SKS
Sehingga dapat dicari IPK adalah :
![]()
Adapun syarat kelulusan di STMIK - IM adalah apabila mahasiswa memperoleh IPK > 2.0 dengan ketentuan nilai seperti yang telah diuraikan di atas.
Daftar Nilai Semester dan Indeks Prestasi Semester
Pada tiap akhir semester mahasiswa akan diberikan Daftar Hasil Studi yang berisi hasil evaluasi studi beserta IPK yang telah diperolehnya pada semester yang bersangkutan. Daftar Hasil Studi ini akan digunakan untuk perencanaan studi pada semester selanjutnya, khususnya untuk pengambilan jumlah kredit pada semester selanjutnya.
Transkrip Akademik
Mahasiswa yang telah mengambil sejumlah SKS yang merupakan suatu kebulatan studi tertentu pada program pendidikan yang diambilnya, akan mendapat Transkrip Akademik. Transkrip merupakan lampiran dari ijazah.
Ijazah
Mahasiswa yang telah menyelesaikan program studinya akan diberikan ijazah yang merupakan tanda bukti kelulusannya.
Tata Tertib Kegiatan Perkuliahan di Kelas
1. Jumlah kehadiran mahasiswa minimal 80%.
2. Mahasiswa tidak diperkenankan mengikuti perkuliahan bila terlambat datang lebih dari 10 menit.
3. Selama di dalam kelas tidak diperkenankan merokok/makan/minum, memakai kaos oblong dan mengenakan sandal jepit.
4. Mahasiswa wajib menekuni materi kuliah yang diberikan oleh Dosen.
5. Tidak membuat keributan selama perkuliahan.
6. Mengikuti tata tertib lain yang disampaikan oleh Dosen baik secara tertulis maupun lisan.
Tata Tertib Praktikum
- Mahasiswa yang mengambil matakuliah praktikum yang bersangkutan, wajib mengikuti praktikum tersebut sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
- Perlengkapan praktikum seperti buku, disket yang berisi software, disket kerja harus disediakan sendiri dan dibawa pada saat praktikum.
- Hadir di laboratorium 5 (lima ) menit sebelum praktikum dimulai.
- Bersikap disiplin dan tidak membuat keributan atau mengganggu mahasiswa lainnya.
- Setiap mahasiswa yang melaksanakan praktikum harus sudah mempelajari hal yang berhubungan dengan praktikum yang akan dilaksanakan, diantaranya menyerahkan tugas awal praktikum sebelum praktikum dimulai.
- Menjaga kebersihan ruang laboratorim komputer dan peralatan yang digunakan.
- Tidak memindahkan, merubah Setup dan mengganti perangkat komputer atau peralatan lain yang ada di laboratorium komputer.
- Bukan jadwal praktikum, dilarang memasuki laboratorium tanpa seijin Dosen/instruktur yang bertugas pada jam tersebut.
- Mahasiswa yang melaksanakan praktikum wajib mengikuti petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Dosen/instruktur selama praktikum.
- Pada akhir praktikum, mahasiswa diwajibkan membuat laporan / tugas akhir praktikum.
Tata Tertib Ujian
- Peserta wajib hadir 15 menit sebelum ujian dimulai.
- Peserta pada saat ujian memperlihatkan Kartu Ujian dan mengisi daftar hadir.
- Peserta hanya mempergunakan alat-alat tulis atau alat bantu yang diperkenankan dalam ujian.
- Peserta yang telah masuk ruang ujian tidak diperkenankan membatalkan ujian.
- Peserta dilarang mengganggu jalannya ujian, menyontoh pekerjaan peserta lain, berbicara/berbisik sesama peserta, meninggalkan tempat ujian tanpa ijin pengawas, menggunakan buku kecuali apabila sifat ujian open book.
Sanksi Akademik
Terhadap setiap pelanggaran baik menyangkut tata tertib kampus, administrasi dan akademik dapat dikenakan sanksi akademik dan tata tertib kehidupan kampus.
Sanksi akademik merupakan hukuman akademik terhadap peserta didik yang melakukan pelanggaran seperti:
- Tidak jujur dalam memberi pernyataan atau pengisian data diri. Untuk ini akan diberikan teguran lisan dan tertulis
- Pemalsuan dokumen, ijazah dan berkas akademik lain. Sanksi berupa skors atau dikeluarkan sebagai mahasiswa STMIK Indonesia Mandiri.
- Tidak melakukan kewajiban keuangan pada waktu yang telah ditetapkan. Untuk kelalaian ini peserta didik tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan akademik
- Tidak mendaftarkan diri mengakibatkan larangan mengikuti seluruh kegiatan akademik pada semester yang bertautan.
- Mahasiswa yang telah mendaftarkan diri pada suatu matakuliah, tetapi tidak pernah hadir dan ikut serta dalam kegiatan perkuliahan maupun ujian akan diberi nilai E kecuali jika yang bersangkutan dapat menunjukkan bukti sah (sakit) tidak mengikuti perkuliahan.
- Pelanggaran tata tertib perkuliahan, berakibat dikeluarkannya peserta didik dari ruang kuliah dengan catatan negatif dari Dosen pengajar.
- Mahasiwa yang tidak mentaati tata tertib ujian atau melakukan kecurangan akan dikenai sanksi berupa teguran, dikeluarkan dari ruang ujian atau ujian dibatalkan dan memperoleh nilai E.
- Pelanggaran terhadap tata tertib kehidupan kampus apalagi yang menjurus kepada hal-hal yang bersifat destruktif akan ditindak : Skorsing (larangan mengikuti kegiatan akademik), dikeluarkan ataupun diserahkan kepada yang berwajib.
Cuti Akademik
Selama studi ada kemungkinan mahasiswa berhalangan mengikuti kegiatan akademik untuk periode yang lama karena alasan-alasan: sakit, masalah keluarga dan lain-lainnya. Untuk suatu alasan yang dapat diterima oleh pimpinan STMIK - IM, mahasiswa dapat diberi cuti akademik. Cuti akademik diberikan apabila mahasiswa telah menempuh pendidikan minimal 2 semester, dan akan diberikan cuti akademik tidak lebih dari 2 semester berturut-turut.
Prosedur mengambil cuti harus dilakukan dengan mengajukannya di awal semester pengambilan. Cuti akademik dianggap sah, dengan demikian tidak diperhitungkan dalam masa studi total dari mahasiswa yang bersangkutan bila mendapat izin resmi dari pimpinan STMIK - IM dan memenuhi persyaratan administratif dan keuangan yang ditetapkan STMIK - IM. Bagi mahasiswa yang tidak melakukan perwalian pada batas waktu yang telah ditentukan akan dianggap Cuti Akademik yang secara otomatis akan dikelaurkan oleh Ketua STMIK - IM.